Pertama, penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.
Kedua, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Baca Juga:Polisi Baru Bisa Mengidentifikasi Dua korban melalui KTP yang Ditemukan di TKPSangat Pede Surveinya di Atas 50 Persen, Golkar Tetep Pasang Ridwan Kamil di Pilkada Jabar
Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.
Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang. ***