KBEONLINE.ID- 835 Narapidana Lapas Karawang dapat pengurangan hukuman atau pengurangan masa tahanan.Saat mengisi agenda Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang Jawa Barat, Christo Victor Nixon Toar menyebut, Lembaga Pemasyarakatan dipimpinnya saat ini memiliki 1.148 orang warga binaan dengan 1.044 berstatus narapidana dan 104 berstatus tahanan, dan 1.023 orang diantaranya mengaku muslim.
Christo Victor Nixon Toar menyebut, sesuai usulan disampaikannya ke Dirjen Pemasyarakatan pada bulan Maret 2024, pihaknya mengusulkan agar 835 narapidana Lapasnya dapat diberikan remisi hukuman.
” Semuanya disetujui oleh Direktorat Pemasyarakatan, dan pada hari ini, ada tiga orang, setelahnya mendapatkan remisi, dia bisa langsung pulang kerumahnya, kata Christo.
Baca Juga:Warga Karawang Antusias Datangi RDB Saat Bupati Aep Gelar Open HouseSaatnya Ziarah Lebaran, Berikut Doa- doa Ziarah Kubur yang Bisa Dibaca
Dikatakannya, usulan remisi disampaikan ke Dirjen Pemasyarakatan setelah pihak Lapas mempertimbangkan kelakuan baik narapidana bersangkutan.
Menurutnya, terdaftar ada 89 orang yang putusannya atau eksekusinya datang setelahnya bulan Maret, untuk itu, kata Christo pihaknya akan menyusulkannya.
” Untuk hari remisi terbanyak diterima narapidana adalah dua bulan dan yang terendah lima belas hari.Untuk yang mendapatkan dua bulan ada yang kasusnya pidana , juga ada yang narapidana kasus narkoba. Untuk remisi lima belas hari, diberikan kepada terpidana kasus kriminal, dimana orang bersangkutan baru pertama kali mendapatkan remisi, urai Christo.
Anwar Maulana bin Juki ( alm), terpidana perkara pemalsuan meterai / surat, sebagaimana diatur didalam pasal 266 KUH Pidana merupakan salah seorang dari narapidana yang mendapatkan kebebasan hukumannya di hari Raya Idul Fitri 1445 H, Rabu ( 10/4/2024).Anwar Maulana mendekam di sel Lapas Lepas II Karawang selama lima belas bulan penjara seusai menerima amar putusan hukum majelis Pengadilan Negeri Karawang yang mengadili perkaranya. Expirasi sebelumnya didapat Anwar Maulana tanggal 14 April 2024 dan dia bebas di hari raya Iedul Fitri.
Kemudian, Febry Ferdiansyah Bin Abdullah, terpidana kasus kepemilikan senjata tajam / senjata api adalah juga tercatat sebagai narapidana yang mendapatkan kebebasan hukumannya di hari Iedul Fitri ini.Febry divonish hukuman lima belas bulan penjara oleh majelis PN Karawang yang mengadilinya, ia dijerat dengan pasal pelanggaran Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.