Mabes Polri Ungkap Penyebab Laka Maut Km 58 Tol Japek, Granmax Ternyata Travel Ilegal dan Tanpa Pengereman

Mabes Polri Ungkap Penyebab Laka Maut Km 58 Tol Japek, Granmax Ternyata Travel Ilegal dan Tanpa Pengereman
Mabes Polri Ungkap Penyebab Laka Maut Km 58 Tol Japek
0 Komentar

Santunan yang diberikan buat para korban tersebut membuat para pengusaha angkutan orang bertanya-tanya.Bagaimana bisa travel gelap yang melanggar aturan mendapatkan santunan ketika mengalami kecelakaan.Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda Kurnia Lesani menyayangkan apa yang dilakukan Jasa Raharja.Padahal kejadian kecelakaan tersebut bisa jadi edukasi untuk masyarakat agar bijak memilih angkutan umum yang resmi.

“Ini akan mendidik yang tertib jadi tidak tertib, tidak membayar iuran lagi. Jadi Jasa Raharja sudah waktunya direvisi, mereka hadir kepada yang pantas disantuni,” kata pria yang akrab disapa Sani.Sani mengatakan, UU No.34 Tahun 1964 perlu direvisi.

Kalau dibiarkan terus angkutan tidak resmi tetap dapat santunan, maka aksi travel gelap akan terus terjadi dan masyarakat tidak bisa membedakan.

Baca Juga:Lupakan Pilpres, Prabowo akan Turun Pasang Iwan Bule dan Dedi Mulyadi untuk Lawan Ridwan KamilPolisi Evakuasi Pemudik Sakit dari Bus Jurusan Tangerang Magetan di Pos Badami Karawang

“Ini salah satu cara agar ada pembeda (yang resmi dan gelap). Biar masyarakat bisa merasakan kalau dia menggunakan yang resmi dan tidak,” kata Sani.Jadi permintaan Organda adalah Jasa Raharja harus tegas, memberi santunan kepada yang pantas. **

 

 

0 Komentar