KBEONLINE.ID– Kerena sering terdengar suara musik yang keras di tengah malam, Warung 24 Jam di Bojong Tugu Dengklok Ini mencurigakan. Akhirnya warga sekitar pun melaporkannya ke Polsek Rengasdengklok.
Dan merespon Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu, Polsek Rengasdengklok memberikan teguran pada pemilik warung. Jab
Polsek Rengasdengklok Polres Karawang merespon aduan masyarakat perihal adanya kegiatan di warung sekitar Bojong Tugu yang buka 24 jam dengan menyediakan musik karaoke.
Baca Juga:Mabes Polri Umumkan Semua Identitas Jenazah Korban Contraflow Maut KM 58 Tol Japek, Berikut Nama-namanyaSayang Ada Pungli di Balik Kemegahan Masjid Al Jabbar, Ini Respon Pemprov Jabar
Bahkan dalam pengaduannya, masyarakat juga merasa risih dan terganggu dengan kehadiran perempuan malam di warung tersebut, sehingga masyarakat meminta aparat terkait untuk dapat turun langsung dan menertibkan keberadaan warung tersebut.
Dengan adanya pengaduan masyarakat tersebut direspon cepat oleh jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Rengasdengklok, anggota unit intelkam Bripka Rifa Nurikhwan.S.E bersama anggota piket unit sabhara Aiptu H.Asep Haryono yang dibantu anggota TNI Koramil 0404/Rdk dan Satpol PP langsung mendatangi warung tersebut Minggu (14/04/2024) Malam.
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi menjelaskan, kehadiran tim gabungan tersebut dalam rangka menindak lanjut Pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan masyarakat.
“Awalnya kami menerima pengaduan dari masyarakat yang tinggal disekitar bojong tugu Rengasdengklok bahwa warga merasa terganggu dengan adanya suara music karaoke yang berasal dari salah satu warung di sekitar bojong tugu yang buka 24 jam, bahkan dalam pengaduannya masyarakat juga merasa risih dengan kehadiran para perempuan malam yang nongkrong di warung tersebut,” Jelas Kompol Yuswandi, Senin (15/04/2024).
Berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat tersebut, jajaran Polsek Rengasdengklok dibantu anggota TNI Koramil 0404 Rengasdengklok dan anggota Satpol PP mendatangi warung yang dimaksud untuk memberikan teguran.
“Kami jajaran Polsek Rengasdengklok bersama anggota TNI dan satpol PP langsung turun melakukan pengecekan ke lokasi. Kemudian kepada pengelola warung kami berikan teguran untuk tidak melakukan aktifitas melewati batas waktu yang telah ditentukan, selain itu agar tidak memutar music dengan volume maksimal yang mengganggu warga sekitar ,” pungkasnya. **