Megawati Turun Gunung Hadapi Sengketa Pilpres, Ajukan Diri Jadi Amicus Curiare

Megawati
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri jadi amicus curiare alias sehabat pengadilan atau pihak ketiga dalam perkara sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4).
0 Komentar

KBEonline.id – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Dokumen amicus curiae tersebut telah disampaikan ke MK pada hari Selasa (16/4), diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat.

 

“Hasto membacakan pertimbangan yang disampaikan oleh Ibu Megawati sebagai amicus curiae, yang kemudian ditutup dengan tulisan tangan,” ujar Hasto di Gedung MK, Jakarta.

 

Baca Juga:Projo Rekom Ridwan Kamil Maju Bareng Keponakan Prabowo di JakartaBerhasil Pepet Prabowo, Peluang PPP Gabung Koalisi Gerindra Terbuka Lebar

Hasto juga membacakan sebagian pendapat hukum yang terdapat dalam dokumen amicus curiae tersebut. Salah satu kutipannya adalah:

 

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: ‘habis gelap terbitlah terang’ sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.”

 

Pihak kepaniteraan MK telah menerima dokumen amicus curiae tersebut dan akan menyampaikannya langsung kepada hakim konstitusi.

 

“Kami menerima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto, dan kami akan pastikan bahwa surat ini akan diterima langsung oleh Ketua MK pada siang hari ini juga,” kata perwakilan MK.

 

Istilah hukum ‘amicus curiae’ berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah artinya ‘friend of the court’ atau ‘sahabat pengadilan’. Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

 

Amicus curiae biasanya diajukan untuk kasus-kasus yang dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, yang putusan hakim akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat. Dalam amicus curiae, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatnya kepada pengadilan.

0 Komentar