DPRD Karawang Godok Perampingan OPD, Pansus: Untuk Penyederhanaan Struktur

DPrd krw
DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja lanjutan pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
0 Komentar

KBEpblone.id – DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja lanjutan pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.

 

Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Saepudin Zuhri. Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah OPD dan badan terkait serta bagian organisasi dan bagian hukum Setda Kabupaten Karawang.

 

Ketua Pansus Saepudin Zuhri yang menjabat sebagai Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, menyampaikan, pembentukan Pansus Raperda tersebut berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang bertujuan untuk melakukan perampingan atau penyederhanaan struktur perangkat daerah.

 

Baca Juga:Jelang PPDB, Pemkab Bekasi Lakukan Sinkronisasi Data Jumlah WargaLibur Lebaran di Bekasi Wariskan 900 Ton Sampah, Masyarakat Ngeluh Bau Gak Karuan

“Pembentukan Pansus Raperda ini adalah inisiatif dari pihak eksekutif kepada legislatif, tujuannya agar ada perampingan struktur perangkat daerah. Karena saat ini terjadi kekosongan jabatan sehingga adanya rangkap jabatan pada sejumlah OPD,” ujar Zuhri, Rabu, 17/4/2024.

 

Menurut Zuhri, pada Pansus Raperda ini akan ada enam OPD yang akan digabungkan. Sehingga dari enam OPD itu akan dirampingkan menjadi tiga OPD.

 

Ia memaparkan, rencana penggabungan OPD itu, diantaranya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan digabungkan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB). 

 

Kemudian, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) akan digabungkan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Selanjutnya, Dinas Pertanian akan digabungkan dengan Dinas Perikanan.

 

“OPD-OPD itu akan digabungkan berdasarkan rumpunnya. Jadi, dari enam OPD itu, akan dirampingkan menjadi tiga OPD,” terang Zuhri.

 

Ia mengungkapkan, setelah tiga kali melakukan rapat kerja, masih terdapat OPD yang masih keberatan dengan rencana penyederhanaan struktur perangkat daerah tersebut. Sejumlah OPD itu, yaitu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan.

 

“Dari pihak dinas masih banyak yang merasa belum setuju, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta dan Dinas Perikanaan. Tetapi hasil final itu akan ditentukan pada rapat Pansus terakhir,” kata Zuhri.

 

Baca Juga:KPU Karawang Gelar Sayembara Maskot Pilkada Karawang, Total Hadiah 15 Juta, Ini SyaratnyaMegawati Turun Gunung Hadapi Sengketa Pilpres, Ajukan Diri Jadi Amicus Curiare

Lebih lanjut, Zuhri menyampaikan, pada pembentukan Pansus Raperda tersebut, pihak legislatif juga memberikan inisiatif untuk melakukan pemisahan OPD pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

0 Komentar