Kata Zuhri, pembentukan Pansus Raperda tersebut berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang bertujuan untuk melakukan perampingan atau penyederhanaan struktur perangkat daerah.
“Pembentukan Pansus Raperda ini adalah inisiatif dari pihak eksekutif kepada legislatif, tujuannya agar ada perampingan struktur perangkat daerah. Karena saat ini terjadi kekosongan jabatan sehingga adanya rangkap jabatan pada sejumlah OPD,” ujar Zuhri, Rabu, (17/4).
Ia mengungkapkan, setelah tiga kali melakukan rapat kerja, masih terdapat OPD yang masih keberatan dengan rencana penyederhanaan struktur perangkat daerah tersebut. Sejumlah OPD itu, yaitu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan.
Baca Juga:Jadi Tempat Wisata Hits di Sumedang, Akses Cipanas Cileusing Permudah WisatawanAparat Ingatkan Keamanan Pos Kamling di Cimanggung, Kenapa Ya?
“Dari pihak dinas masih banyak yang merasa belum setuju, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta dan Dinas Perikanan. Tetapi hasil final itu akan ditentukan pada rapat Pansus terakhir,” kata Zuhri.
Lebih lanjut, Zuhri menyampaikan, pada pembentukan Pansus Raperda tersebut, pihak legislatif juga memberikan inisiatif untuk melakukan pemisahan OPD pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
“Inisatif ini muncul dari Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, agar antara bidang pendidikan dan bidang olahraga bisa memaksimalkan potensi di bidangnya masing-masing,” jelas Zuhri.
Zuhri menuturkan, DPRD Kabupaten Karawang akan mendorong pemisahan OPD pada Disdikpora tersebut. Pihaknya juga akan melakukan studi banding ke Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta. “Pada pemisahan OPD ini, kami harapkan pembinaan kepada para atlet bisa lebih maksimal. Sehingga prestasi daerah dalam bidang olahraga bisa meningkat,” tandas Zuhri. (Sis/wyd)