KBEonline.id – Polres Karawang ungkap motif penganiayaan pasangan suami istri di Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Senin (29/4/2024).
Bahkan salah satu korban, yaitu suami korban, akhirnya meninggal dunia. Tersangka mengaku menganiaya korban dan mantan istrinya karena kesal istrinya menikah lagi. Pelaku berhasil ditangkap Polres Karawang dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian.
“Tersangka Sofyan Saleh ditangkap kurang dari 24 jam di wilayah Kabupaten Purwakarta tanpa perlawanan. Motifna karena tersangka sakit hati karena mantan istrinya telah menikah lagi dengan korban,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Wicaksono saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/5/24).
Baca Juga:Kecamatan Sedang Baru Komitmen Cegah Bullying, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak20 Desa di Kabupaten Bekasi Ditargetkan Beralih Status Mandiri
Wirdhanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku jika pelaku dengan istrinya DM belum resmi bercerai. Keduanya hanya pisah ranjang. Istrinya DM meminta cerai karena sudah tidak kuat hidup dengan pelaku yang sering menjual dirinya ke lelaki lain dengan cara open BO.
“Jadi istrinya itu dijual oleh pelaku selama satu tahun. Istrinya DM meminta cerai karena sudah tidak kuat hidup dengan pelaku yang sering menjual dirinya ke lelaki lain dengan cara open BO,” katanya.
Menurut Wirdhanto, setelah satu tahun lamanya akhirnya istri pelaku menolak dijual open BO. Setelah itu rumah tangga mereka retak dan istrinya minta cerai. “Istrinya minta cerai hingga kemudian mereka berpisah,” jelasya.
Lebih lanjut Wirdhanto, pelaku SS kemudian curiga karena istrinya minta cerai. Kemudian pelaku melihat dari medsos jika istrinya menikah siri dengan Dede Irwan. Dari postingan istrinya itu dia lalu membeli celurit untuk membunuh korban.
Kemudian pelaku SS mendatangi rumah istrinya yang masih tidur dengan suami sirinya. Melihat korban tidur berdua pelaku langsung mengayunkan celurit sebanyak dua kali ke Dede Irwan di bagian perut dan dada. Melihat korban berdarah pelaku langsung kabur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SS dijerat sengan pasal 340 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.