KBEonline.id – KPU Kabupaten Karawang tetapkan syarat minimal calon perseorangan alias indenden harus kantongi 115.649 dukungan yang tersebar di setidaknya 16 kecamatan di Kabupaten Karawang, Jumat (3/5).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, setiap pasangan calon perseorangan yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 harus memperoleh minimal 115.649 dukungan yang tersebar di setidaknya 16 kecamatan di Kabupaten Karawang.
Mekanisme persyaratan tersebut diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak 2024. Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menjadi landasan hukum bagi ketentuan tersebut.
Baca Juga:Gempur Rokok Ilegal, Satlinmas di Karawang Dibina Satpol PP Terkait Undang-Undang TembakauLebaran Bekasi 2024 Berlangsung di Tengah Kawasan Industri
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan dari pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah tersebut. Dengan jumlah DPT sebanyak 1.779.207, calon perseorangan harus memperoleh dukungan minimal 6,5 persen dari total DPT dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Karawang, yakni minimal 16 kecamatan.
Dukungan calon perseorangan harus didukung dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pernyataan tertulis. Tahapan pendaftaran calon perseorangan akan berlangsung mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Selanjutnya, akan dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak) untuk memastikan apakah dukungan yang diterima berasal dari masyarakat yang memiliki hak pilih sesuai dengan yang tercantum dalam KTP.