“Selain soal pemalsuan SK, kami juga melakukan pelaporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan hoaks, walaupun dua portal berita sudah melakukan take down, kami tetap melakukan pelaporan karena pemberitaan jauh dari fakta,” terang Dian.
Dian juga menyampaikan bahwa pihak KPU Karawang merasa tidak diwawancarai oleh media yabg bersangkutan. Ia menilai, alih-alih melakukan take down berita, seharusnya media tersebut melakukan permintaan maaf dan sampaikan kepada publik bahwa berita itu hoaks.
“Kita berharap hal ini menjadi atensi agar tidak berdampak luas, Pilkada sudah memasuki proses krusial, pendaftaran badan ad hoc dan lainnya, jangan sampai ini jadi hambatan,” papar Dian.
Baca Juga:Presiden Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang, Lapangan Kerja Terbuka LebarWujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Kelas IIA Karawang Panen Raya Padi
“Sampai saat ini KPU Karawang belum menetapkan jumlah kursi, apalagi caleg terpilih, yang baru ditetapkam hanya perolehan suara,” tambah Dian.
Dian menjelaskan, dalam hal ini, Dewan Pers akan segera melakukan tindak lanjut, dan mengapresiasi langkah yang ditempuh KPU Karawang.
“Dari berita yang beredar, disebutkan KPU sudah menetapkan caleg terpilih, karenanya kita laporkan ke dewan pers sebagai institusi yang berkaitan dengan produk jurnalistik,” tutup Dian.