Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyebutkan adanya revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Pengelolaan Limbah Non bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) dan Pengelolaan Sampah itu untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Selain aspek teknis perda ini juga adanya pemberdayaan masyarakat yang kita berikan seluas-luasnya untuk bisa terlibat langsung dalam dunia industri yang mana pengelolaan limbah,” kata dia.
Oleh karena itu, kata Donny, pihaknya berharap selain adanya pemberdayaan masyarakat, ada juga peningkatan perekonomian untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Kendaraan Sempat Mogok Usai Cek Up, Suami Istri Hilang di MajalayaBabak Baru SK Palsu, KPU Karawang Buka Laporan ke Polisi dan Dewan Pers
“Harapan kita cuma satu selain dari pemberdayaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ucap dia.
Donny menambahkan setelah adanya pembahasan Focus Group Discussion (FGD) ini, pihaknya, akan melakukan jadwal pertemuan yang akan dilakukannya untuk disosialisasikan dan dibahas kembali dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Hari ini kita bicara FGD dengan pengusaha limbah dan nanti yang akan datang kita akan jadwalkan dengan APINDO artinya siapa yang berkepentingan di Raperda ini kita libatkan untuk kita terima aspirasinya dan setelah perda ini terbit kita akan sosialisasikan ke masyarakat,” tandasnya. (Iky)