KBEonline.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengingatkan kepada seluruh calon jemaah haji asal Kabupaten karawang agar dapat menjaga paspornya dengan baik selama melaksanakan ibadah.
Pasalnya, terdapat biaya beban yang akan dikenakan oleh setiap orang apabila paspor yang dipegangnya dalam keadaan rusak atau hilang.
“Mohon dijaga baik-baik paspornya. Jangan sampai karena fokus dalam beribadah, kemudian menjadi lupa untuk menjaga paspornya,” ujarnya, Selasa (14/05).
Baca Juga:Pemkab Karawang Lepas 430 Calon Jemaah Haji Kloter 05 di Islamic CenterTerduga Pelaku Sodomi di Telukjambe Timur Berhasil Diamankan Polisi
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan, berdasarkan PP No.28 Tahun 2019, disebutkan bahwa untuk paspor yang rusak akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk paspor yang hilang, masyarakat diwajibkan untuk membayar biaya beban sebesar Rp 1 juta.
“Selain membayar denda, masyarakat juga harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan paspornya kembali,” jelasnya.