Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) izin pelaksanaan Study Tour pada satuan pendidikan setelah kejadian kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Jawa Barat. Surat Edaran itu terbit pada 12 Mei 2024.
Dalam surat edaran Nomor : 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour ini, sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang bakal digunakan. Bey mengimbau satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan study tour di dalam kota wilayah Jabar.
“Melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditunjukkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Bey.
Baca Juga:Imigrasi Karawang Ingatkan Jemaah Haji Untuk Jaga Paspor Selama BeribadahPemkab Karawang Lepas 430 Calon Jemaah Haji Kloter 05 di Islamic Center
“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan,” tandasnya. (Iky)