KBEonline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan Pilkada Karawang tahun 2024.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilakukan oleh Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, dan Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, di aula kantor Kejaksaan Karawang pada Jumat (17/5) sore.
Mari Fitriana menjelaskan bahwa tujuan dari penandatanganan kerja sama ini adalah untuk memperkuat sinergitas antara KPU dan Kejari dalam menyelenggarakan Pilkada Karawang 2024.
Baca Juga:Nasdem-Gerindra Karawang Sepakat Usung Aep Syaepuloh di Pilkada 2024Polres Karawang Ringkus Tiga Kelompok Curanmor, Tujuh Tersangka Berhasil Diamankan
“Penandatanganan kerja sama ini tentu tujuannya agar terjalin sinergitas antara KPU dengan Kejari untuk pelaksanaan Pilkada Karawang 2024,” ujar Mari Fitriana.
Ia menambahkan bahwa sebagai operator pesta demokrasi, KPU bisa saja menghadapi permasalahan hukum. Oleh karena itu, pendampingan dari pihak kejaksaan sangat diperlukan untuk mencegah potensi masalah hukum.
“Karena tentunya kami juga membutuhkan pendampingan dari pihak kejaksaan yang sekiranya ada potensi ekses ke arah pidana bisa diingatkan sebelum terjadi,” terangnya.
Syaifullah, Kepala Kejari Karawang, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan amanat dari UU Nomor 16 tahun 2004 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, terkait pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara. Ia berharap melalui MoU ini, potensi masalah hukum yang mungkin muncul selama proses pelaksanaan Pilkada Karawang dapat diminimalisir.
“Di dalam hal penggunaan kegiatan ini, baik itu dana hibah atau lainnya, bisa terbuka agar masyarakat memahami. Kemudian, proses tahapan-tahapannya, karena sudah mulai juga ya, ketika sudah dilakukan dengan mekanisme yang ada, ini tentunya akan berjalan sesuai harapan kita bersama, yaitu sukses dalam penyelenggaraan,” jelas Syaifullah. (*)