“Pelaku udah tau lokasi rumahnya, udah tau denah rumahnya. Sehingga jadi tau harus kabur lewat mana. Karena pelaku merupakan tukang yang bekerja di TKP,” ungkapnya.
Pelaku berhasil ditangkap juga karena korban mengenali suara pelaku. Saat kejadian perampokan dan penyekapan juga korban sempat berkomunikasi dengan pelaku.
Sehingga ketika dicocoki suaranya sama dengan suara tukang yang ketika itu memperbaiki rumahnya.
Baca Juga:Jelang Idul Adha, DPKP Karawang Siapkan 12.000 Kalung Sehat untuk Hewan KurbanRidwan Kamil-Raffi Ahmad, Golkar Jabar: Peluang Berpasangan Tergantung Survei
“Jadi penangkapan ini mereka karena pas kejadian ada komunikasi. Sempat ingat ini pelaku suaranya seperti apa. Kita bisa membuktikan lebih lanjut dibuktikan dengan adanya CCTV,” jelasnya.
Barang bukti diamankan dari kasus itu yakni satu handphone merk Infinix, satu pakaian hitam yang digunakan pelaku utnuk mengikat tubuh korban. Gorden warna biru yang digunakan pelaku untuk mengikat kaki korban, ikatan lakban, tali tambang warna putih.
Lalu, jaket warna hijau milik pelaku, rekaman CCTV di ATM saat tersangka mengambil uang cash milik korban dan hasil visum korban yang mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban.
“Pelaku RT dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” katanya. (Iky)