Biasanya pelaku ini beraksi pada waktu tengah malam hingga dini hari. Korban sudah dibuntuti dan ketika situasi lokasi sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Barang bukti yang diamankan satu buah celurit bergagang warna coklat. Juga sejumlah rekaman CCTV dalam sekitar lokasi kejadian,” katanya.
Ketika tersangka merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan. Sehingga motif mereka menjadi begal karena ekonomi.
Baca Juga:Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP di Karawang Bekali Personel Latihan SeriusTerima Penghargaan, Bupati Karawang Dikukuhkan Jadi Alumni Kehormatan IPDN
Twedi menambahkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. “Karena ketiga ini residivis tentu jadi catatan kami dalam memberikan pemberatan ancaman hukumannya,” tandasnya (Iky)