KBEONLINE.ID- Samsat dan Bapenda Karawang Turun ke Jalan Cek Pajak Kendaraan Bermotor Para Pengendara di Karawang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang (Samsat Karawang) menggelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama Tim Pembina Samsat Karawang yaitu Satlantas Polres Karawang dan PT. Jasa Raharja Perwakilan Karawang dengan dibantu oleh Sub Denpom III/3-1 Karawang.
Kepala (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang Hendrian Oetama, menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pemeriksaan PKB ini digelar selama tiga hari mulai tanggal 20 sampai 22 Mei 2024 di wilayah kerja Samsat Karawang dan pelaksanaannya dilakukan secara gabungan,” ujar Hendrian, Rabu, 22/5/2024.
Baca Juga:Mahasiswa Karawang Dukung Kejati Ungkap Tuntas Dugaan Korupsi yang Melibatkan Pejabat PemkabPKB Karawang Siapkan Anggi Rostiana untuk Dampingi Aep sebagai Cawabup di Pilkada Karawang
Ia menjelaskan, data potensi Kendaraan Bermotor di wilayah Kabupaten Karawang sampai dengan 30 April 2024 adalah sebesar 893.822 KBm dengan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) sebesar 366.028 KBm atau 40,95% dari potensi Kendaraan Bermotor.
Menurutnya, diperlukan effort yang maksimal untuk menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) agar setiap tahunnya berkurang.
Apalagi kesadaran masyarakat Kabupaten Karawang terhadap ketaatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor masih kurang yakni hanya sekira 53%.
“Total kendaraan yang berhasil terjaring selama tiga hari ini ada 995 kendaraan roda dua dan 315 kendaraan roda empat, didalamnya ada kendaraan plat merah juga tang terjaring.
Sementara total kendaraan yang membuat surat kesanggupan ada 77 roda dua dan 41 roda empat. Kalau yang bayar ada 99 KBm dengan nilai Rp83.719.100,” kata Hendrian.
Hendrian menerangkan, kegiatan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
“Ini harus dilaksanakan secara continue berkelanjutan dan tentunya harus dibarengi dengan adanya penegakan hukum oleh Kepolisian kepada para pelanggar lalu lintas dan penunggak Pajak Kendaraan Bermotor,” tegas Hendrian.
Baca Juga:Pemkab Karawang akan Keluarkan SK Baru Soal Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 8 TahunPenyuluhan Lingkungan di SMAN 1 Cikampek untuk Mewujudkan Karawang Bebas Sampah
Ia mengatakan, pemerikaan tersebut dilakukan kepada semua termasuk Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Karawang karena masih tingginya Kendaraan Bermotor Dinas yang belum membayar Pajaknya.