Sementara itu, kata dia, target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang untuk Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 438.732.426.111,- dan sampai dengan tanggal 21 Mei 2024 tercapai Rp 155.927.889.100,- atau 35,54%.
Selain Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor, lanjut dia, Tim Pembina Samsat Karawang juga akan melakukan Operasi Khusus. Operasi ini dilakukan setiap bulan dengan sasaran perusahaan-perusahaan yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermoto.
“Dalam operasi khusus ini, kami akan melakukan pendataan Alat Berat yang dimiliki perusahaan sebagai potensi Pajak Alat Berat. Pajak Alat Berat akan dipungut pada tahun 2025 sebagai tindak lanjut penerapan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah,” papar Hendrian. (Siska)