KBEonline.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada dua narapidana yang beragama Buddha. Remisi yang diberikan kepada kedua narapidana tersebut adalah sebesar satu bulan dan 15 hari. Pemberian remisi ini dilaksanakan pada Kamis (23/5/24).
Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, menjelaskan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024.
“Pada tahun 2024 ini, dua warga binaan Lapas Karawang menerima remisi khusus di Hari Raya Waisak. Besaran remisi yang didapat yaitu satu bulan 15 hari. Ini merupakan momen yang sangat dinantikan oleh narapidana yang beragama Buddha di Lapas Karawang,” ungkap Christo Toar.
Baca Juga:Ungkap Sejumlah Calon Kuat Bacakada, PAN Karawang Segera Setorkan Nama ke PusatSambut Baik Niat Gina Swara, PAN Karawang Tunggu Pengembalian Berkas Bacakada
Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menjalani pidana minimal enam bulan di lembaga pemasyarakatan.
“Para warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak ini harus memenuhi syarat, yaitu tidak terdaftar pada register F, yaitu buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Selain itu, mereka juga harus turut aktif mengikuti program-program pembinaan di Lapas,” tambahnya.
Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi momen yang dinantikan oleh para narapidana, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Karawang dalam rangka memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.