Ancam Kemerdekaan Pers, SMSI Karawang Tolak RUU Penyiaran, Siap Turun ke Jalan

SMSI) Karawang
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang, Suhlan Pribadi, menyampaikan, salah satu pasal RUU Penyiaran yang mengancam kemerdekaan pers.
0 Komentar

KBEonline.id – Penolakan terhadap pasal yang mengancam kemerdekaan pers dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terus begejolak. Luapan penolakan itu bukan hanya datang dari organisasi wartawan, tetapi sejumlah organisasi perusahaan media pun ikut mengecam revisi UU Penyiaran tersebut.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang, Suhlan Pribadi, menyampaikan, salah satu pasal yang mengancam kemerdekaan pers tersebut yaitu pada Pasal 50B ayat 2 huruf c ihwal larangan menayangkan siaran ekslusif jurnalisme investigasi.

“Pasal 50B ayat 2 huruf c ini selain berupaya untuk membungkam pers, juga dapat mengancam iklim demokrasi Indonesia,” ujar Suhlan, Selasa, 28/5/2024.

Baca Juga:RSUD Karawang Buka Layanan Pemeriksaan HSG untuk Deteksi Kelainan Rahim dan Saluran TelurApresiasi Partner Bisnis, Sharp Gelar Dealer Convention 2024 Libatkan Masyarakat Labuan Bajo

Suhlan yang juga menjabat sebagai General Manager di Karawang Bekasi Ekspres Gruop Disway National Network ini, menerangkan, revisi UU Penyiaran ini menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap demokrasi dan pemberantasan korupsi.

“Selain itu, revisi UU Penyiaran ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, pelarangan terhadap jurnalisme investigasi sama saja dengan menutup akses terhadap transparansi dan pengawasan dalam pemerintahan,” tandas Suhlan.

Menurutnya, dalam konteks pemberantasan korupsi, tidak sedikit kasus korupsi yang terungkap dari laporan investigasi. Konten jurnalisme investigasi menjadi kanal yang paling efektif dan aman bagi peniup pluit (whistleblower). 

Sehingga, kata dia, dengan adanya pelarangan ini tentunya berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi. Sebab, hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum daam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi.

“Data dan Informasi mendalam yang dihasilkan para jurnalis juga ikut memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan atas peristiwa dugaan kasus korupsi maupun pelanggaran lainnya,” tandas Suhlan.

Ia yang juga merupakan wartawan senior di Karawang ini, menegaskan akan ikut turun melakukan aksi penolakan revisi UU Penyiaran tersebut bersama organisasi perusahaan media lainnya dan para wartawan ke Gedung DPRD.

“Besok kami dari SMSI akan ikut bergabung dengan rekan lainnya, untuk melakukan aksi penolakan revisi UU Penyiaran, karena kemerdekaan pers harus terus ditegakkan,” kata Suhlan.  (Siska)

0 Komentar