“Seperti, obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi dan sex toys. Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya dan hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama,” kata dia.
Dengan penindakan tersebut bea cukai telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandansasi, matinya industri dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor, serta turut menjaga moralitas bangsa,” beber dia.
Souvenir juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok Ilegal.
Baca Juga:Pj Dani Ramdan Resmi Masuk Bursa Pilkada Bekasi Lewat PKBKPU Tetapkan 50 Calon Anggota Terpilih DPRD Karawang 2024-2029
“Para pihak atau pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena ‘Legal Itu Mudah’. Termasuk imbauan warga agar tidak konsumsi rokok ilegal,” tandasnya. (Iky)