BPJamsostek hadirkan Program Bagi Pekerja Rentan Lewat "Sertakan"

BPJamsostek
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang disebut BPJamsostek terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja baik formal maupun informal
0 Komentar

 

“Mari kita rangkul dan tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat kita sehari-hari dan memberikannya mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari Rp 36.800/bulan pekerja sudah memiliki perlindungan 3 program (JKK, JKM,JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Imam Santoso.

 

Ditambahkan, dengan mendaftarkan para pekerja melalui program BPJamsostek, maka hal ini akan membantu meringankan risiko para pekerja, terutama pekerja non formal yang sampai saat ini belum mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek. (*)

0 Komentar