KBEonline.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menghadiri pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Aula Kantor Kecamatan Cikarang Selatan, Sabtu (1/6). Pelantikan PKD di Kabupaten Bekasi sesuai Juknis Bawaslu RI mulai tanggal 1 dan 2 Juni 2024.
“Jadi ada jadwal 2 hari untuk mereka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan melaksanakan pelantikan PKD terpilih kemarin bedasarkan perekrutan Panwaslu Kecamatan,” kata Akbar kepada Cikarang Ekspres usai menghadiri pelantikan PKD Cikarang Selatan, Sabtu (1/6).
Akbar menyampaikan, para PKD yang sudah dilantik ini bisa kerja secara profesional sesuai dengan perundang-undangan dan aturan yang berlaku. Sebab aturan Pilkada dengan Pemilu Berbeda, dimana Pemilu berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 sementara Pilkada itu Undang-Undang 10 Tahun 2016 atau perubahan terakhir Undang-Undang 6 Tahun 2020.
Baca Juga:Panwascam Cikarang Utara Tetapkan 11 Petugas PKD untuk Pilkada 2024Dilengkapi Fasilitas Modern, Dental District Hadir di Pollux Mall Cikarang
“Jadi teman-teman (PKD ) yang sudah dilantik bisa menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian harus siap mengawal tahapan pemilihan kepala daerah sampai dengan tahapan akhir nanti,” tandasnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Selatan, Saeful Bahri menyampaikan kepada para PKD yang sudah dilantik untuk segera berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa yang sudah dibentuk.
Diketahui, 7 PKD dari 7 Desa se- Kecamatan Cikarang Selatan yang dilantik, 2 diantaranya PKD terpilih berdasarkan perekrutan Panwaslu. Jadi 5 PKD lama, 2 PKD baru.
“Jadi setelah ini silahkan bapak-bapak dan ibu-ibu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para PPS untuk melakukan tahapan-tahapan selanjutnya,” katanya.
Saeful menjelaskan, untuk Pilkada 2024 ini menggunakan Undang-Undang yang berbeda dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga para PKD ini harus lebih memahami lagi Undang-Undang peraturan Pilkada.
“Mangkanya kemarin juga saya sengaja ketika sesi wawancara itu yang pasti saya tanyakan terkait Undang-Undang. Kenapa ? karena saya khawatirkan ketika bapak dan ibu sudah menjadi PKD, bapak ibu masih menggunakan aturan Pilpres sementara untuk Pilkada aturannya berbeda,” ungkapnya.
“Nah itu jangan sampai terjadi dilapangkan. Jadi sebagai pengawas, pengawas itu yang pertama harus lebih memahami terkait aturan. Harus lebih dari PPS, jadi jangan sampai nanti PKD terkait pemahaman aturan dan pengawasannya kurang,” Saeful menambahkan.