Akses yang ditempuh warga Vila Kencana Cikarang membutuhkan waktu 1,5 jam untuk naik motor sampai ke Stasiun Bekasi. Serta 1 jam menuju ke Stasiun Cikarang.
Sementara akses ke Pemerintah Kabupaten Bekasi ditempuh dengan waktu 45 menit dan 1,5 jam menuju Pemerintah Kota Bekasi
Diketahui, dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, disebutkan bahwa debitur wajib memanfaatkan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi.
Baca Juga:Pemkab Bekasi Komit Sukseskan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025KLHK Tutup dan Segel TPS liar di Jayasampurna Serang Baru
Villa Kencana merupakan salah satu realisasi Program Satu Juta Rumah (PSR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi. Saat itu, Presiden Joko Widodo meresmikan dan menyaksikan penandatanganan 300 akad kredit konsumen pada Kamis, 4 Mei 2017. (Iky)