Majelis Hakim PN Cikarang Diminta Bebaskan Terdakwa Setyawan Priyambodo alias Bimo

Setyawan Priyambodo alias Bimo
Setyawan Priyambodo alias Bimo, terdakwa kasus dugaan penipuan dan pemalsuan meminta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
0 Komentar

 

 

Berdasarkan hasil fakta persidangan itulah, Anwar meminta Majelis Hakim PN Cikarang berlaku objektif untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Apalagi, terdakwa saat ini juga masih berstatus sebagai suami yang sah. 

 

 

“Karena pernikahan pelapor sama terdakwa masih sah berdasarkan hukum Islam. Kalau ada yang dituduh menggelapkan uang itu kan masih harta bersama, jelas tidak ada pemisahan harta,” jelas dia. 

 

 

Ancam Laporkan Penyidik Ke Divisi Propam Mabes Polri

 

 

Di sisi lain, Anwar mengancam akan melaporkan penyidik yang awalnya menangani kasus dugaan penipuan dan pemalsuan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. 

 

 

Baca Juga:Usai Pemetaan, KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 4.090 TPS Pilkada 2024Paguyuban Kujang Nilai Pelaporan PT HBSP Salah Alamat

“Dalam perkara ini, kami juga dari tim penasihat hukum akan melaporkan penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri. Ada apa perkara ini bisa naik yang jelas notabene ini suami istri?,” tegas Anwar. 

 

 

“Nah terkait dengan keterangan dari terdakwa soal pemalsuan surat, pelapor juga mengetahui bahwa pengurusan itu dikerjakan oleh suaminya, terdakwa. Termasuk dengan mobil terdakwa, terdakwa memiliki perkerjaan di bidang tambang pasir kemudian terdakwa juga bekerja membantu pelapor dalam proyek yang ada di Natuna. Sehingga hal yang wajar saja terdakwa bisa membeli banyak mobil,” tutup Anwar. (***)

0 Komentar