Paguyuban Kujang Nilai Pelaporan PT HBSP Salah Alamat

Hilman Tamimi
Wakil Ketua Adat Hubungan Sosial dan Industri Paguyuban Kujang (Kutatandingan Jaya Menang) Hilman Tamimi menuding PT HBSP telah melakukan fitnah terhadap Kepala Desa Sukaluyu.
0 Komentar

KBEonline.id – Wakil Ketua Adat Hubungan Sosial dan Industri Paguyuban Kujang (Kutatandingan Jaya Menang) Hilman Tamimi menuding PT HBSP telah melakukan fitnah terhadap Kepala Desa Sukaluyu. Tuduhan ini berkaitan dengan komitmen fee yang sebelumnya telah diikat oleh perjanjian antara PT HBSP dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukaluyu.

 

“Sebagai lembaga usaha desa, BUMDes berhak melakukan kegiatan usaha atau bekerja sama dengan pihak mana pun untuk mengelola potensi sumber daya. Salah satu objek usahanya adalah potensi sumber daya yang ada di daerah tersebut,” terang Hilman.

 

Hilman melanjutkan, pembentukan BUMDes merupakan upaya untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di desa, dengan tujuan menciptakan keseimbangan sosial dan mengurangi ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat. Dengan adanya distribusi ekonomi yang merata, masyarakat desa dapat merasakan manfaat dari kemajuan pembangunan dan peradaban sosial modern berbasis industri.

 

Baca Juga:Kades Dilaporkan Pengusaha, Bumdes Sukaluyu Beri KejelasanDinilai Tidak Becus Monitoring PKH, Mahasiswa Gruduk Kantor Dinsos Kabupaten Bekasi

“Contohnya, Desa Sukaluyu adalah salah satu desa industri yang memiliki pabrik-pabrik Penanaman Modal Asing (PMA). Salah satu strategi untuk memastikan masyarakat desa tidak hanya menjadi objek di tengah industri yang sedang berkembang adalah dengan membangun kerja sama antara desa dan industri. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat,” papar Hilman.

 

Bagi Hilman, perusahaan hulu dan perusahaan sekunder pendukung harus memperhatikan kepentingan masyarakat desa agar mereka dapat tumbuh secara ekonomi dan berdaya guna secara sosial. 

 

“Artinya, mata rantai kapitalisasi yang bergerak di desa tidak boleh hanya dikuasai oleh pihak tertentu tanpa memperhatikan akar sosial yang tumbuh di desa tersebut,” ungkap Hilman.

 

Selama ini, ia menilai, pengelolaan sumber daya yang bisa dilakukan oleh masyarakat setempat dan memiliki nilai ekonomis adalah pengelolaan limbah industri sisa produksi. 

 

“Wajar jika ada pengelola atau pengusaha dari luar desa yang mendapatkan kesempatan untuk mengelola sumber daya tersebut, pada akhirnya harus berbagi rejeki dengan masyarakat desa yang diwakili oleh BUMDes,” terang Hilman.

 

Hal tersebut, dikatakan Hilman agar para pemangku kebijakan dan masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga ikut menggerakkan bisnis secara berkesinambungan.

0 Komentar