KPU Kabupaten Bekasi Butuh 8.180 Pantarlih Pilkada 2024

KPU Kabupaten Bekasi
KPU Kabupaten Bekasi buka pendaftaran petugas pantarlih Pilkada 2024 untuk bantu kelancaran pesta demokrasi hingga tanggal 19 Juni 2024, Selasa (18/6).
0 Komentar

 

 

 

 

 

 

KABUPATEN BEKASI – Butuhkan 8.180 petugas pantarlih untuk mendukung kelancaran Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bekasi buka pendaftaran terbuka hingga tanggal 19 Juni 2024 mendatang, Selasa (18/6)

 

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani, mengungkapkan bahwa sebanyak 8.180 petugas pantarlih dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pilkada mendatang. Pendaftaran untuk menjadi petugas pantarlih dapat dilakukan hingga 19 Juni mendatang.

 

Proses pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa sesuai dengan domisili pendaftar. Informasi lebih lanjut terkait proses perekrutan dapat diakses melalui kanal media sosial resmi KPU Kabupaten Bekasi.

 

Baca Juga:Ingatkan Partisipasi Pemilih, Pj Bupati Purwakarta Berharap Masyarakt Aktif Bos Sate Maranggi, Yadi Rusmayadi Serap Aspirasi Warga Desa di Purwakarta Jelang Pilkada 2024

Burani juga menjelaskan bahwa kebutuhan petugas pantarlih disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Bekasi, yang telah ditetapkan sebanyak 4.090 titik berdasarkan berita acara nomor 134/PL.02.1-BA/3216/2024 KPU Kabupaten Bekasi.

 

Setiap TPS membutuhkan dua orang petugas pantarlih sesuai dengan pedoman teknis KPU. Masa kerja petugas pantarlih akan dimulai pada tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Mereka akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih secara langsung door to door di masing-masing lokasi TPS.

 

“Ini merupakan langkah persiapan awal yang penting untuk memastikan keakuratan data pemilih dan kelancaran proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bekasi,” tambah Burani.

 

Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 4.090 TPS. Hal tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan untuk menyusun, mengkoordinasikan, mengumumkan dan memelihara data pemilih.

 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih mendapatkan honor dalam menjalankan tugasnya. Besaran honor yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulannya. (bbs/riz)

0 Komentar