Dugaan Kecurangan Lelang Proyek, Barjas Pemkab Karawang Didatangi Ormas LMP

Dugaan Kecurangan Lelang Proyek, Barzas Pemkab Karawang Didatangi Ormas LMP
Dugaan Kecurangan Lelang Proyek, Barzas Pemkab Karawang Didatangi Ormas LMP
0 Komentar

Tambahnya, Dengan dasarnya adalah, perlem lkpp nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

“setelah menerima hasil pemilihan penyedia, ppk melakukan reviem laporan pemilihan dari pokja untuk memastikan, bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dan dari hasil pokja, ppk menolak hasil tersebut yang kemudian dilakukan evaluasi ulang melalui berita acara,”  Jelas Wahyu.

Ia juga menjelaskan, pemenang tender tidak mesti menjadi pelaksana kehiatan. Sebab, ada pemenang tender dan pemenang kontra.k.

Baca Juga:Rame-rame Susun Koalisi Pilbup Bekasi, PAN Santai- santai SajaKepala Kemenag Karawang: Saya Bangga Madrasah Bisa Eksis

“Kalau pemenang tender itu pemenang saat pemilihan penyedia. ada juga pemenan kontrak. Setelah penetapan pemenang kontak, itu masih ada banyak tahapan. Masa sanggah, masa banding, penerbitan sppj, ada kontrak. Dan disitulah pemenang kontrak ditentukan,” Katanya.

Masih kata Wahyu, dirinya mengaku peristiwa ini merupakan kali pertama yang Ia alami selama di Barjas. Dan Ia juga memastikan bahwa tidak ada permainan dalam pemilihan penyediaan kegiatan itu.

“Sangat riskan, karena semua ini di sistem, dan baik pokja maupun ppk, tidak boleh melakukan post bidding. Apapun yang sudah terupload disistem tidak boleh diganti, dikurangi ataupun ditambahkan,” Kata dia.

“Dan jika memang kita bermain atau melakukan pelanggaran, kita siap jika nantinya dilaporkan kepada aparat penegak hukum (aph),” tandasnya.(red)

0 Komentar