Peradi Karawang Desak Sengketa Ibu dan Anak Berakhir Damai

Peradi Karawang
Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang mendesak sengketa hukum antara ibu dan anak kandung yang sedang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang harus berakhir damai.
0 Komentar

KBEonline.id – Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang mendesak agar sengketa hukum antara ibu dan anak kandung yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Karawang dapat berakhir dengan damai. Baik ibu maupun anak diharapkan dapat saling memaafkan atas kesalahan yang terjadi. Hal ini penting karena masalah keluarga tersebut telah menjadi konsumsi publik.

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, menegaskan bahwa seharusnya perkara antara ibu dan anak tidak perlu berlanjut ke persidangan. “Apapun kesalahan seorang ibu, seharusnya bisa dimaafkan oleh anak. Sebaliknya, kesalahan anak juga seharusnya dimaafkan oleh ibu,” ujar Asep Agustian, Kamis (4/7/2024).

Asep Agustian menekankan pentingnya perdamaian dalam keluarga. “Mereka adalah keluarga. Kenapa tidak bisa berdamai dengan melepaskan ego masing-masing? Terlebih lagi, masalah ini dipicu oleh masalah warisan, yang tidak baik untuk masa depan mereka,” tambahnya.

Baca Juga:Sharp Indonesia Luncurkan Purefit Mini, Penjernih Udara Kemampuan GandaLapas Karawang Lantik Mabigus dan Gugus Depan Gerakan Pramuka

Lebih lanjut, Asep Agustian menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang menangani perkara ini karena telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak. “Hakim sudah menunjukkan nuraninya saat memimpin persidangan dengan tetap mengupayakan perdamaian,” kata Asep.

Menurut Asep, kedua pihak yang sedang berperkara seharusnya sadar diri dan mengikuti keinginan hakim yang mengajak untuk berbuat kebaikan. Namun, upaya perdamaian yang diinisiasi oleh majelis hakim PN Karawang belum menemukan titik temu. Penggugat, Stephanie, meminta ibunya, Kusumayati, yang menjadi terdakwa, untuk terbuka dengan membuat daftar harta kekayaan yang dihasilkan oleh ayahnya, Sugianto. Namun, Kusumayati belum siap memperlihatkan daftar harta tersebut yang juga milik suaminya yang telah meninggal.

Diharapkan, melalui mediasi yang terus diupayakan oleh hakim, sengketa ini dapat diselesaikan dengan damai dan tidak berlanjut menjadi konflik yang lebih besar.

0 Komentar