Chatta mengungkapkan bahwa Eman merupakan sosok baik meskipun pendiam. Eman, berbicara dan berinteraksi seperlunya saja dengan tetangganya.
Eman sering terlihat membaca buku di teras depan rumahnya.
“Orangnya kukuh pendirian, baik, pendiam dan disebut kutu buku juga. Saya juga sering lihat dia lagi baca buku,” jelasnya.
Dirinya sempat beberapakali berinterkasi dan diskusi dengan Eman tentang masalah sosial yang sifatnya umum.
Baca Juga:Aktif di Remaja Masjid di Telukjambe dan Idealis Sejak Kecil, Susno Nilai Sosok Hakim Eman Sulaeman TeladanPegi Setiawan Bebas, Hakim Asal Karawang Terima Gugatan Pra Peradilan, Takbir
Sejak sekolah memang eman bercita-cita ingin menjadi hakim. Sehingga ketika kuliah di Universitas Pasunda Bandung mengambil jurusan S1 hukum.
“Saat interaksi juga kesan saya, orangnya kukuh, idealis, disebut introvert bisa. Maka sampai berhasil cita-citanya,” katanya.
Chatta menambahkan, sejak awal Eman menjadi hakim dalam sidang praperadilan. Para tetangganya selalu antusias menyaksikannya di televisi.
Bahkan saat sidang gugatan hari ini, para tetangga dan keluarganya melakukan nonton bareng.
Pasalnya, ada suatu kebanggaan karena warga asli kampung menjadi hakim yang masuk televisi nasional.
“Ada kebanggan bagi warga, karena berhasil dalam karirnya. Ditambah dinilai positif dan sesuai harapan memenangkan Pegi Setiawan,” katanya.
Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya atas penetapan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.
Baca Juga:Presiden PKS Berikan Langsung Rekomendasi untuk Haji Aep Maju di Pilkada KarawangCAT, Korban Asusila Ketua KPU yang Dipecat DKPP Sengaja Muncul ke Publik, Ini Alasannya
Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut, Eman Sulaiman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
“Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.
Hakim tunggal itu juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
“Mengabulkan seluruh permohonan pemohon,” imbuh Eman Sulaiman.
Asep Muhidin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa dalam sidang jelas dinyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan memang tidak sah.
“Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah,” tandas Asep Muhidin. **