” Kedua, mereka yang dilantik Januari 2021, akan menjabat sampai tahun 2029. Dan yang menjabat Mei 2021, itu berarti mereka harusnya sampai 2027, tapi dengan Undang-Undang baru, jadi 2029,” jelasnya.
Melalui perpanjangan masa jabatan ini, Atong mengharapkan para Kepala Desa di Kabupaten Bekasi dapat meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat. “Rasa semangat membangunnya tambah. Bagaimana masyarakat ketika mendengar jabatannya ditambah mereka juga puas,” tandasnya. (mil)