Majelis Hakim PN Karawang Minta Terdakwa Tidak Memperkeruh Proses Mediasi dalam Sengketa dengan Anak

PN Karawang
Sidang perkara ibu dan anak di Pengadilan Negeri (PN) Karawang kian runyam dalam upaya mencapai perdamaian meskipun Majelis Hakim telah memberikan peluang kepada para pihak untuk mediasi.
0 Komentar

KBEonline.id – Sidang perkara ibu dan anak di Pengadilan Negeri (PN) Karawang kian runyam dalam upaya mencapai perdamaian meskipun Majelis Hakim telah memberikan peluang kepada para pihak untuk mediasi. Upaya perdamaian ini kian rumit setelah pihak terdakwa malah memilih untuk berbicara di media massa, menciptakan kegaduhan dan mengganggu suasana batin para pihak terlibat.

Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani, dengan tegas menegaskan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya bahwa berita yang muncul di media tidak akan mempengaruhi keputusan pengadilan. Pengadilan akan tetap memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan dari informasi yang tersebar di media. Majelis Hakim juga mengimbau agar terdakwa dan kuasanya memanfaatkan waktu mediasi yang disediakan untuk mencapai perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dalam sidang yang melibatkan pemeriksaan saksi, Majelis Hakim kembali mengingatkan agar terdakwa dan kuasa hukumnya segera menanggapi usulan perdamaian yang diajukan oleh pihak korban. “Proposal perdamaian dari korban harus segera ditanggapi, karena waktu terus berjalan dan mediasi ini sudah difasilitasi oleh Majelis,” ujar Nelly Andriani.

Baca Juga:Selain Buahnya, Manfaat Pisang Beragam Lho!XTC Karawang Ultah dengan Menggelar Bakti Religi untuk Menunjukkan dan Merubah Image Jelek

Hendra, salah satu hakim anggota, turut menyuarakan agar terdakwa dan kuasa hukumnya tidak lagi membuat pernyataan yang bisa memperkeruh suasana melalui media. “Berita di media tidak akan memengaruhi keputusan pengadilan yang akan berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan,” tegas Hendra.

Sementara itu, penuntut umum, Sukanda, menjelaskan bahwa Kejaksaan telah memberikan kesempatan luas bagi semua pihak untuk mencapai perdamaian sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Namun, upaya tersebut selalu mengalami kegagalan karena beberapa persyaratan dari pihak korban tidak dipenuhi oleh terdakwa.

Perkara ini menunjukkan kompleksitas dalam upaya mediasi dan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan tantangan utama terletak pada komunikasi yang terjaga dan penanganan yang bijaksana terhadap publikasi di media.

0 Komentar