Pemkab Karawang Konsisten Menggratiskan PBB-P2 Bagi Objek Pajak Sawah

Petani Karawang
Petani Karawang mendapatkan kabar gembira karena Pemerintah memperluas kebijakan penggratisan pajak sawah.
0 Komentar

 

Untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah mengajukan permohonan disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

 

1. Fotocopy kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang;

 

2. Dokumen asli SPPT tahun berjalan;

 

3. Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain);

 

4. Fotocopy bukti kepemilikan/ peralihan hak;

 

5. Surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak);

 

Baca Juga:Puluhan Pelajar di Cikarang Selatan Terancam Putus SekolahM2 Jadi Bapilu Kemenangan Tri di Kota Bekasi, Ono Yakin Kongsi Tak Pecah Dua

6. Surat pernyataan permohonan diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat;

 

7. Foto Objek Pajak Sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat.

 

Selain menggratiskan PBB-P2 Objek Pajak Sawah, Pemerintah Kabupaten Karawang juga memberikan perhatian khusus kepada kegiatan pertanian dengan pemberian bantuan Alat produksi pertanian, asuransi pertanian, subsidi pupuk dan pembangunan infrastruktur pertanian. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

 

“Semoga dengan berlakunya kebijakan ini dapat meningkatkan semangat para petani asli karawang dalam mengolah lahan serta sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional” pungkas Pj. Sekda.

 

Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan adanya perubahan nomenklatur Pajak Penarangan Jalan (PPJ) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik.

 

Sementara itu dalam laporannya Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., menjelaskan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bapenda sendiri, dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta (DPKP) dari PLN UP3 Karawang.

 

“Serta diikuti oleh peserta sebanyak 175 orang yang terdiri dari Para Camat, Perwakilan Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI dan PAPDESI, Koordinator PBB Kecamatan, Kepala UPTD Pengelola Pertanian, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Pegawai Bapenda,” kata Asep Aang. (Siska)

0 Komentar