KBEonline.id – The Grand Outlet East Jakarta-Karawang yang baru saja menggelar Grand Opening di Kawasan KIIC Karawang, diduga melanggar peraturan daerah, karena menggunakan penamaan mall yang berbeda dengan pengajuan perizinan.
DPRD Kabupaten Karawang akan segera memanggil pihak mall untuk melakukan klarifikasi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin atau akrab disapa Kang HES menyampaikan, berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung.
Baca Juga:DPRD Karawang Sesalkan Penamaan Grand Outlet East Jakarta di Kawasan KIICImigrasi Karawang Menggelar Rapat Tim PORA, Bahas Sinergitas Pengawasan Orang Asing dalam Menghadapi TPPO
“Jadi setiap gedung yang beroperasi itu harus menggunakan nama yang sesuai di pengajuan perizinan. Karena ada nama jalan dan nama deretan gedung yang harus sesuai aturan,” jelas Kang HES, Sabtu, 20 Juli 2024.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait agar bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penamaan The Grand Outlet East Jakarta-Karawang tersebut.
“Kami akan undang pihak mall untuk memberikan klarifikasi terkait penamaan gedung yang sudah dipublikasikan ini,” papar Kang HES.
Selain itu, Kang HES juga menegaskan, pihaknya juga akan melakukan sidak bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang dan OPD terkait.
“Kami akan segera lakukan sidak ke mall bersama Komisi I dan dinas terkait, untuk mengecek dan memastikan persoalan ini,” tandas Kang HES. (Siska)