KBEONLINE.ID– Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Tel Aviv atas wilayah Palestina adalah tindakan yang melanggar hukum dan harus segera dihentikan, disambut baik oleh pemerintah Republik Indonesia. Fatwa hukum tersebut memenuhi keinginan masyarakat dunia dan Indonesia untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui akun resmi X menyatakan pada Sabtu, (20/07), bahwa pengadilan telah menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, memenuhi perannya dalam menegakkan tatanan internasional yang berbasis aturan.
Kemudian, kementerian luar negeri mendesak negara-negara lain untuk mendukung putusan Mahkamah Internasional. Selain itu, Israel juga didesak oleh Kemlu untuk segera menghentikan pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina.
Baca Juga:Kerusuhan Memuncak, Pemerintah Negara Ini Umumkan Jam Malam Nasional dan Kerahkan MiliterTikToker Coba Menu Sehari Donald Trump, Tokoh Dunia dengan Pola Makan Buruk
“Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah Internasional agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang timbul akibat keberadaan ilegal Israel,” ujarnya.
Indonesia menyerukan kepada Israel untuk segera menghentikan kehadirannya yang ilegal di Wilayah Palestina yang diduduki sesuai dengan putusan pengadilan. “Israel harus menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi sesegera mungkin,” tegasnya.
Indonesia meminta agar Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB mengindahkan perintah pengadilan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel atas Palestina.
Terakhir, Indonesia menyampaikan ajakan kepada masyarakat internasional dan PBB untuk bekerja sama dalam menyelidiki fatwa hukum tersebut dan mengakui berdirinya negara Palestina.
Pendudukan Israel yang telah berlangsung lama di wilayah Palestina telah dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar hukum oleh Mahkamah Internasional. Israel diperintahkan untuk segera menghentikan pendudukannya atas Palestina.
“Pengadilan memutuskan bahwa keberadaan Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Hakim Ketua Nawaf Salam dari Mahkamah Internasional pada hari Sabtu, (20/07), seperti dilansir dari AFP.
Di Istana Perdamaian Mahkamah Internasional, hakim menyatakan, “Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum sesegera mungkin,”.
Baca Juga:Kominfo Rancang Sanksi Untuk Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Kasus Serangan SiberIbu dan Anak Penentu Keutuhan Bangsa: Menko PMK Ungkap Pentingnya Peran Perempuan di Hari Anak Nasional ke-40
Tentu saja, Israel langsung mengkritik pilihan ini, menyebutnya sebagai “keputusan bohong”. Di sisi lain, Palestina memuji keputusan ini sebagai keputusan yang “bersejarah.”