Ia menegaskan bahwa bagi siapapun yang berani menjual rokok ilegal maka akan terancaman hukuman pidana sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
“Penjual rokok ilegal ini bisa terancam hukuman pidana, sesuai dalam Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” papar Adi. (Sis)