Aroma Sendja Festival Perluas Pemasaran Tembakau Jabar

Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat (Disbun Jabar) menggelar acara Aroma Sendja Festival 2024, dalam rangka memperkenalkan tembakau hasil perkebunan di Jawa Barat.
0 Komentar

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20007, tembakau termasuk jenis barang kena cukai adalah barang tertentu yang memilki sifat untuk dikonsumsi tetapi dapat menimbulkan efek negatif, sehingga pemerintah melalui Menteri Keuangan mengenakan wajib pajak terhadap komoditas tembakau yang disebut bea cukai.

 

Pemanfaatan pajak tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2026/PMK/07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana hasil cukai tembakau. Dana Bagi Hasil (DBH), adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah, berdasarkan angka presentasi tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhkan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi.  

“DBH CHT, digunakan salah satunya untuk mendanai bidang kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca Juga:Diduga Langgar Peraturan, DPRD Karawang Segera Panggil Pihak Grand Outlet East JakartaDPRD Karawang Sesalkan Penamaan Grand Outlet East Jakarta di Kawasan KIIC

Bidang tersebut, kata dia, berkaitan dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jabar adalah pelatihan, budidaya tembakau, pengembangan pola kemitraan, pelatihan pascapanen, pelatihan penerapan PHT dan pengendalian OPT, manajemen agribisnis, pelatihan penentuan grade, pembuatan pupuk organik dan penguatan kelembagaan petani.

“Berdasarkan permasalahan yang dihadapi, petani dan peraturan penggunaan DBH CHT, Disbun Jabar melalui bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan, melaksanakan kegiatan rintisan kerjasama pemasaran dengan tajuk Aroma Sendja Festival,” katanya.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0 Komentar