KBEonline.id – Usaha penyelundupan handphone digagalkan jajaran Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Karawang. Petugas P2U mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan pada saat jam layanan kunjungan. Sabtu (20/07/2024)
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Resnu menuturkan bahwa keluarga dan warga binaan yang dibesuk diamankan dan langsung dilakukan tindakan pemeriksaan.
“Dari kejadian tersebut, kita bisa melihat beberapa upaya warga binaan yang berusaha mendapatkan barang-barang yang dilarang didalam lapas.” ujar Resnu
Baca Juga:Pentingnya Pendidikan Pancasila, Catatan Dr. Antonius Benny SusetyoAroma Sendja Festival Perluas Pemasaran Tembakau Jabar
Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh jajaran Petugas P2U melalui pemeriksaan atau penggeledahan badan dan barang saat adanya layanan kunjungan. Setelah didapati adanya handphone yang sengaja disiapkan untuk dimasukan kedalam lapas, petugas P2U segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala KPLP dan Kepala Seksi Adm. Kamtib.
Diketahui bahwa pelaku tersebut merupakan keluarga dari warga binaan berinisial AW yang mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya bertujuan untuk memfasilitasi AW dalam menjalankan masa hukuman didalam lapas.
Sesuai SOP yang berlaku, jajaran Petugas Lapas Karawang melakukan tindakan dan hukuman secara administratif terhadap AW dan keluarganya serta diberlakukannya pembatasan kegiatan sosial bagi AW selama menjalankan hukuman.
Kejadian tersebut menjadi bukti bahwa, selain membutuhkan petugas yang berintegritas proses kondusifitas didalam Lapas dibutuhkan juga dengan adanya keluarga dan warga binaan yang dapat menaati aturan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas Karawang Christo Toar memberikan pernyataan dan himbauan kepada keluarga dan warga binaan untuk tidak menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas.
“Untuk masyarakat agar jangan mencoba-coba untuk menyelundupkan barang terlarang kedalam Lapas. Karena apabila hal tersebut dilakukan, Lapas Karawang akan menindak dengan tegas serta akan memberikan sanksi berupa tidak bisa mengunjungi keluarganya yang ada didalam Lapas Karawang” Tegas Christo.