KBEONLINE.ID– Para netizen menarik perhatian pada kejadian bahwa beberapa orang di kota Depok, Jawa Barat, yang juga dikenal di Jabar, membangun carport di atas aliran air. Warga tersebut mendapat peringatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Para pengguna media sosial (medsos) berbagi foto-foto garasi tersebut termasuk warga Depok. Banyak pengguna dunia maya yang mempermasalahkan apa yang dilakukan oleh warga Depok tersebut.
Dari foto yang beredar, terlihat pondasi garasi dibangun di atas saluran air yang lebarnya lebih dari dua meter. Sejumlah bilah kayu ditempatkan di bawah saluran air untuk stabilitas saat warga tersebut terlihat mengecor bagian atasnya.
Baca Juga:Kamala Harris Maju Jadi Calon Presiden AS: Bisakah Ia Pecahkan Sejarah dan Kalahkan Trump?Ibu Empat Anak Ini Raup Puluhan Juta Rupiah Dari Jual Beli Bayi, Simak Kisahnya!
Mobil ditunjukkan dalam gambar lain yang diparkir di “garasi”, yang berada di atas saluran air dan masih ditopang oleh bilah-bilah kayu.
‘Garasi’ yang dibangun di atas saluran air ini menimbulkan kekhawatiran hukum dari sejumlah pengguna internet. Keputusan untuk mengecor badan air untuk garasi juga dipertanyakan karena dianggap memprioritaskan kepentingan pribadi di atas kebutuhan masyarakat yang lebih luas.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah kota Depok melakukan kunjungan ke lokasi “garasi” tersebut, yang diketahui berada di kawasan Sukmajaya, Depok. Citra Indah Yulianty, Kepala Dinas PUPR Kota Depok, menegaskan bahwa membangun carport di atas saluran air merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Sebuah ‘garasi’ yang dibangun di atas aliran air ditemukan oleh petugas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Depok pada saat mereka tiba di lokasi. Warga yang membangun ‘garasi’ akan mendapat surat peringatan dari pemerintah kota Depok. Di tempat itu, dilakukan pemeriksaan. KPS juga ikut diperiksa.
“Akan ada surat peringatan,” kata Citra.
Pentingnya menjaga tata ruang kota dan mencegah pembangunan yang dapat merusak lingkungan atau mengganggu pengoperasian infrastruktur publik diangkat oleh insiden ini dan menghasilkan banyak diskusi. Banyak penduduk setempat dan pengamat perkotaan menekankan bahwa diperlukan pengawasan yang lebih ketat untuk menghentikan pelanggaran seperti ini agar tidak terjadi lagi.
Mereka juga menuntut agar masyarakat umum dibuat lebih sadar akan dampak merugikan dari tindakan yang melanggar hukum perencanaan kota.