KBEonline.id — Majelis hakim menunda sidang kelima kasus anak yang menggugat ibu kandungnya karena memalsukan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (25/7/2024).
Penundaan ini terjadi karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir, dan terdakwa juga sedang sakit.
“Kita tunda sidangnya karena tidak ada penasihat hukumnya dan ibu (Kusumayati) tengah sakit,” kata Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, pada Kamis (25/7/2024).
Baca Juga:KPU: Seluruh Dewan Terpilih Karawang Rampungkan Penyerahan LHKPNKPU Karawang Tindaklanjuti Rekom Bawaslu Terkait Coklit
Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa sidang akan kembali digelar pada Selasa, 30 Juli 2024. Ia menekankan agar penasihat hukum terdakwa hadir pada jadwal sidang tersebut.
“Ini harus menjadi perhatian. Ibu semoga sehat dan penasihat hukum harus datang. Jika tidak datang, sidang tetap akan dilanjutkan,” tambahnya.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menyayangkan penundaan sidang akibat ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa. Ia menyoroti bahwa ketidakhadiran ini terjadi mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada majelis hakim.
“Kuasa hukum terdakwa tidak hadir, katanya terdakwa juga sakit tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kuasa hukum kan ada tiga, masa semuanya tidak hadir, tahu-tahu pas mau sidang beralasan sakit dan tidak hadir,” ujar Sukanda.
Padahal, lanjut Sukanda, terdakwa Kusumayati datang ke persidangan meskipun beralasan sakit, dan pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi untuk agenda sidang hari ini.
“Terdakwa datang, kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi. Tapi karena kuasa hukumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan, sidang ditunda,” katanya.
Pihak JPU sudah menyiapkan saksi dari Kelurahan, Notaris, dan anak bungsu terdakwa, Ferline Sugianto, yang akan memberikan kesaksian dalam sidang tersebut. Namun, rencana ini gagal terlaksana karena ketidakhadiran kuasa hukum.
Baca Juga:KPU Berhasil Coklit 2.258.378 Pemilih DP4 untuk Pilkada Bekasi 2024
“Ada tiga saksi yang disiapkan, yakni dari pihak kelurahan, notaris, dan Ferline, anak terdakwa. Padahal, menurut saya, ini sudah cukup,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin, menyayangkan pembatalan sidang secara sepihak. Menurutnya, pihak terdakwa seharusnya menghormati majelis hakim.
“Terdakwa mengatakan sakit, apakah surat sakitnya disampaikan? Dia datang loh. Terus kuasa hukum tidak hadir, kenapa? Hormati dong majelis hakim,” kata Zenal.