“Kalau sekarang tercatat konsumen melarikan diri, sementara kredit motor atau mobil menghindari pencarian debt collector, kadang kita tidak tahu di mana kendaraannya, sudah bertahun-tahun orang melarikan kendaraan sulit dicari, seperti kemarin di Palembang, kendaraan sudah berpindah tangan,” kata Suwandi.
Debitur pada akhirnya dirugikan karena tidak dapat mengajukan permohonan kredit. Leasing juga mengalami kerugian, namun hanya jika kerugiannya cukup signifikan sehingga debitur tidak bisa mendapatkan pinjaman lagi.
“Satu motor, satu mobil, dan bukan hanya di perusahaan kami doang, kalau dia masih bekerja di usia muda, permohonan KPR-nya harus ditolak. Jadi, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa utang harus dicicil.” “Jangan kabur ketika tidak mampu membayar utang, jangan malah dijual. Wong BPKB-nya masih ada sama kita, pakai STNK-nya saja,” kata Suwandi.
Baca Juga:Bahaya Mencharge Handphone di Ruang Publik: Risiko Terhadap Data di Smartphone!Tingkat Pengangguran Naik, Apakah Ini Akibat Harga Emas Antam yang Melonjak?
Kegiatan ilegal memang sering terjadi, dan banyak orang yang tergiur untuk membeli mobil yang belum lunas cicilannya. Padahal, sebelum produk tersebut dilunasi, bank atau perusahaan leasing masih memiliki BPKB mobil.
“Ketika masyarakat kita membeli, mereka percaya bahwa mereka mendapatkan harga yang bagus, dan karena mereka tidak membeli secara sah dari pemiliknya, mereka dapat dikenakan hukuman pidana. Jika terjadi penjualan, Pasal 36 undang-undang fidusia membebankan hukuman pengalihan kepada debitur. Hukuman eksekusinya telah dicabut. Individu yang memiliki kredit buruk adalah orang yang paling mungkin menipu lembaga keuangan, tetapi dia tidak bisa lagi melakukannya.”
“Pinjaman tidak tersedia seumur hidup,” katanya.