KBEONLINE.ID – Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis PT. Multidaya Putra Sejahtera (MPS) dengan hanya denda Rp. 100 juta dalam kasus tewasnya empat orang karyawan di dalam tong produksi pupuk dan satu kritis. Para korban diduga mengalami keracunan gas.
PT. MPS terbukti melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
Dakwaan atas kuasa penuntut umum dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Endi Suhendi, Romin Sumitra, Jogi Rachmadin dan Yusuf Saepul Maruf.
Baca Juga:Video Viral Polisi Nilang Pengemudi Truk di Kawasan Cikarang Ternyata Hoax, Begini Cerita SebenarnyaKeluarga Besar Madura Karawang Sepakat Polisikan Oknum Provokator yang Meresahkan Masyarakat
Putusan pengadilan yg dipimpin oleh Hakim ketua Handika Rahman, SH., MH. merupakan babak akhir kasus kecelakaan kerja di PT. MPS Kabupaten Karawang.
Menurut Plt. Ka. UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, Dani Prianto Hadi, mengatakan bahwa perkara ini merupakan denda tertinggi dalam kasus Tipiring perusahaan di Indonesia. Ia berharap agar kejadian Kecelakaan Kerja ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, dan jangan sampai terulang lagi.
“Kami juga mengimbau agar seluruh perusahaan (pengusaha dan pengurus perusahaan) yang ada di wilayah kerja wasnaker II Karawang (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang) selalu berkomitmen melaksanakan prinsip dasar K3, yaitu mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja secara konsisten di semua lini pekerjaan,” tuturnya.
Lebih lanjut Dani, ia mengingatkan bahwa Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 11 Tahun 2023. Tentang K3 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan (behaviour based safety) sebagai sebuah prioritas bukan hanya sebatas formalitas saja.
“UU tersebut jangan hanya dianggap hanya formalitas saja, tapi harus diimplementasikan,” pungkasnya.