KBEonline.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Utara telah menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, Kamis (8/8).
Rapat pleno ini dilaksanakan bertempat di Kantor Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam rapat tersebut, PPK Cikarang Utara menetapkan bahwa jumlah DPHP mencapai 163.697 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdapat 81.687 pemilih perempuan dan 82.010 pemilih laki-laki. Para pemilih ini tersebar di 302 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 11 desa dalam wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Kami telah melaksanakan pleno di tingkat desa, yang kemudian dilanjutkan dengan pleno di tingkat kecamatan. Saat ini, data pemilih di Kecamatan Cikarang Utara sudah terakomodir dengan jumlah total 163.697 pemilih. Alhamdulillah, seluruh prosesnya berjalan lancar,” ujar Ketua PPK Cikarang Utara, Hebron Fauzan, kepada Cikarang Ekspress, Kamis (8/8).
Baca Juga:Langgar Perda, APK Calon Bupati Purwakarta Dicabut PaksaKomnas PA Karawang Mulai Dalami Dugaan Pencabulan di Lingkup Pesantren di Majalaya
Hebron menjelaskan bahwa sebelum proses penetapan DPHP, jajaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di 11 desa di Kecamatan Cikarang Utara. Data pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik KPU.
“Namun, perlu diingat bahwa data pemilih bersifat dinamis. Saat ini baru DPHP, nanti akan ada lagi Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT), jadi prosesnya masih terus berlanjut,” tambah Hebron.
Hebron juga mengakui bahwa Pantarlih masih menghadapi beberapa kendala selama proses pencoklitan. Meski demikian, berkat koordinasi yang baik, kendala tersebut dapat diatasi, dan secara keseluruhan proses pendataan berjalan lancar.
Untuk memastikan bahwa semua pemilih tercoklit, Hebron menginstruksikan bahwa jika terdapat pemilih yang belum tercoklit, mereka dapat melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau langsung ke PPK Cikarang Utara.
“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan mengenai pemilih yang belum tercoklit, karena dalam rapat pleno hari ini belum ada yang menyampaikan adanya selisih angka dari hasil pemutakhiran,” jelasnya. Hebron juga menambahkan bahwa PPK akan tetap menginstruksikan PPS untuk membuka layanan bagi masyarakat, terutama di Cikarang Utara, yang belum terdaftar dalam DPT online.