Sementara itu, Imam Saripudin, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Panwascam Cikarang Utara, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak pemilih yang belum tercoklit. Hal ini terungkap setelah Panitia Pengawas Pemilu Desa (PKD) di 11 desa melakukan uji petik sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses pencoklitan di wilayah Cikarang Utara.
“Iya, sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Bekasi, kami diharuskan melakukan uji petik di sebelas desa binaan kami untuk memastikan bahwa kinerja Pantarlih sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Imam.
Imam menambahkan bahwa meski banyak pemilih yang belum tercoklit, mereka tetap masuk dalam DPT Pemilu 2024. Dalam rapat pleno tersebut, Panwascam memberikan saran perbaikan terkait banyaknya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak tercantum dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Baca Juga:Langgar Perda, APK Calon Bupati Purwakarta Dicabut PaksaKomnas PA Karawang Mulai Dalami Dugaan Pencabulan di Lingkup Pesantren di Majalaya
“Dalam pleno hari ini, kami juga memberikan saran perbaikan terkait banyaknya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam DP4. Kami telah menghimbau sejak awal agar sebelum pencoklitan, DP4 harus disinkronkan terlebih dahulu dengan DPT pemilu sebelumnya,” ungkap Imam.
Dengan demikian, Imam berharap PPK Cikarang Utara dapat menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan Panwascam pada rapat pleno Rekapitulasi DPHP tersebut.
“Saya meminta agar PPK Cikarang Utara segera menindaklanjuti saran perbaikan yang telah kami sampaikan agar prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Iky/riz)