KBEonline.id – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Purwakarta, suasana politik mulai memanas dengan semakin maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh calon-calon bupati.
Namun, sayangnya, banyak dari APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang tidak semestinya, melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).
Pada Kamis (8/8), petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Purwakarta, Komando Distrik Militer (Kodim) 0619, dan Polisi Militer Sub Den Pom III/Siliwangi, melakukan operasi penertiban terhadap APK yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang.
Baca Juga:Komnas PA Karawang Mulai Dalami Dugaan Pencabulan di Lingkup Pesantren di MajalayaZero Stunting, PHE ONWJ Bekali Kader Posyandu Desa Sedari Terkait Perkembangan Fisik AnakÂ
Sasaran utama penertiban ini adalah APK yang dipasang di tempat yang melanggar aturan, seperti di pohon, tiang listrik, dan bangunan milik pemerintah. Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga estetika kota serta memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berlangsung tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Operasi penertiban ini dimulai dengan penyisiran di sepanjang jalan utama di pusat Kabupaten Purwakarta. Beberapa titik yang menjadi fokus penertiban antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Veteran, kawasan STS Sadang, hingga ke wilayah Bungursari.
Di sepanjang rute tersebut, petugas gabungan menemukan berbagai APK calon bupati yang dipasang sembarangan. Beberapa APK bahkan tampak dipasang dengan cara dipaku pada pohon, yang tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merusak lingkungan dan keindahan. Selain itu, ada pula APK yang dipasang di tiang listrik dan bangunan milik pemerintah, yang jelas melanggar aturan terkait pemasangan APK.
Setelah ditemukan, APK yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut langsung dicopot oleh petugas. Seluruh APK yang dicopot kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Purwakarta sebagai barang bukti. Penertiban ini dilakukan dengan tegas, tetapi tetap dalam koridor hukum yang berlaku, untuk menghindari gesekan dengan pihak tim sukses calon bupati.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan dan menjaga keindahan kota. Menurut Teguh, semakin banyak APK yang dipasang tidak sesuai aturan, terutama di lokasi-lokasi strategis yang seharusnya steril dari alat peraga kampanye. Kondisi ini tentu saja mengurangi nilai estetika kota dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.