KBEonline.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang berencana melaporkan mantan pengurusnya, Jajang Sulaeman, ke pihak kepolisian. Jajang diduga mencatut nama kepengurusan PKB Karawang dalam konflik yang melibatkan PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sekretaris PKB Karawang, Ricky Sofyan, menegaskan bahwa Jajang Sulaeman saat ini tidak lagi tercatat sebagai pengurus DPC PKB Karawang. Menurut Ricky, Jajang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh PKB pada April 2022. Oleh karena itu, Jajang dianggap tidak memiliki kapasitas untuk mengatasnamakan pengurus PKB Karawang dalam pernyataan publiknya.
“Dalam konferensi pers di PBNU, saudara Jajang membuat pernyataan di luar kapasitasnya, mengatasnamakan yang bukan haknya. Perlu diketahui bahwa dia sudah tidak lagi menjadi pengurus PKB sejak 2022,” ujar Ricky pada Sabtu (10/8).
Baca Juga:Terlapor Dugaan Pencabulan Santriwati di Majalaya Membantah Tuduhan, Berikut Klarifikasi KikySambut Hari Kemerdekaan RI ke 79, PLN UP3 Karawang Gelar Kompetisi Memasak Pakai Kompor Induksi
Ricky menilai bahwa pernyataan Jajang dalam jumpa pers tersebut berpotensi mencemarkan nama baik PKB Karawang. Pernyataan Jajang seolah-olah mewakili PKB Karawang dalam mendukung pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Eddy. Sebelumnya, PKB Karawang telah melaporkan Lukman Eddy ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami memandang bahwa sejak 2022, Jajang sudah dipecat dari PKB. Kami sudah mengusulkan pemberhentiannya ke DPP, jadi apa kapasitasnya dia di sana? Jajang tidak pernah aktif, tetapi justru membuat pernyataan yang mencemarkan organisasi kami,” tambah Wakil Ketua DPC PKB Karawang, Aab Abdurrahman.
Menyikapi situasi ini, PKB Karawang berencana melaporkan Jajang ke Mapolres Karawang pada Senin (12/8) mendatang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Senin nanti, kami akan melaporkannya ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan pencatutan nama lembaga, karena Jajang telah mengatasnamakan sesuatu yang bukan menjadi haknya,” tutup Ricky.