PN Karawang Vonis 2 Pelaku Pembunuhan Pegawai RSUD Karawang

PN Karawang Vonis 2 Pelaku Pembunuhan Pegawai RSUD Karawang
Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa anak dan ayah dukun penganda uang di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. 
0 Komentar

KBEonline.id – Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa anak dan ayah dukun penganda uang di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Terdakwa Kusnadi (38) dan Eno alias Abah (50) karena terbukti bersalah menghabisi Fredy Abdul Halim yang merupakan pegawai honorer RSUD Karawang. Karena terdakwa merasa takut ditagih uang hasil pengandaan. Kemudian terdakwa mengambil potongan kayu dan langsung memukulkan kepala bagian belakang korban. Sehingga mengakibatkan korban Fredy Abdul halim jatuh tidak sadarkan diri mengalami luka dan meninggal dunia.

Hakim yang diketuai, Nelly Andriani dan hakim anggota, Dedi Irawan serta Hendra Kusuma, menyatakan terdakwa Kusnadi alias Asep dan Eno alias Abah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.

Baca Juga:Pemkab Karawang Gelar Rakor Sosialisasi JDIH Demi Pemerintahan Berlandaskan HukumKapus Sukadami Raih Penghargaan Tenaga Medis Tingkat Nasional 

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” dikutip SIPP PN Karawang.

Berita sebelumnya, Polres Karawang ringkus dua pelaku pembunuhan terhadap Fredy Abdul Halim (41) pegawai honorer RSUD Karawang yang tewas mengenaskan di kebun pisang, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, pada Jumat (10/11/2023).

“Tersangka Suryono alias Eno alis Abah (58) dan Kusnadi alias Asep alias Kus (38). Keduanya merupakan bapak dan anak yang merupakan dukun pengganda uang,” kata Waka Polres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo didampingi, Kasat Reskrim Abdul Jalil dan Kapolsek Ciampel AKP Hasanudin.

Prasetyo mengatakan, motif kedua tersangka, karena sakit hati atas perkataan korban. Kesal dan takut jika dilaporkan kepada polisi, karena ditagih dan membuat praktek dukun palsu pengganda uang.

“Tersangka Suryono kemudian mengajak kembali ke pondok, namun ditengah kebun pisang korban kembali mengoceh terus. Tersangka kesal lalu mengambil kayu dan langsung memukul kepala korban satu dan langsung tak sadarkan diri,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, tersangka Suyono kemudian meninggalkan korban di tengah kebun pisang, dan kembali ke pondok sambil membawa kayu lalu dibakar untuk menghilangkan barang bukti. Tersangka Kus menanyakan korban kepada tersangka Suryono, bahwa dia (Fredy) sudah pulang ke rumahnya menggunakan ojek.

0 Komentar