Menurut Arief, fakta-fakta penyidikan, kekuatan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024, semuanya berperan dalam penetapan tersangka. Ia menyatakan bahwa para ahli juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Penyidik telah memeriksa dua orang saksi ahli, yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 orang saksi yang terdiri dari 17 orang saksi dari BPOM, delapan orang saksi dari pihak swasta, instansi di luar BPOM tiga orang saksi, yaitu KPK dan dua orang saksi dari pihak perbankan,” kata Arief.
Ia kemudian menjelaskan tujuan pemerasan tersebut. Diantaranya adalah penggulingan kepala BPOM dan penyelenggaraan sidang aobi PT oleh BPOM.
Baca Juga:Usia Bukan Halangan, Kim Ji Suk dan Lee Joo Myung Ternyata Jalin Hubungan Romantis!Setelah Raih Perak di Olimpiade Paris, He Bing Jiao Umumkan Pensiun
“Uang sebesar Rp 1 miliar untuk penggulingan kepala BPOM, Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan uang tunai Rp 350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM,” ujarnya.