KARAWANG – Polres Karawang tetapkan dua orang tersangka pelaku kasus pengeroyokan dua anggota Banser di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.
“Kedua tersangka pengeroyokan berinisial F dan S sudah ditahan dan jalani pemeriksaan lebih lanjut,” Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen, Jumat (16/8/2024).
Edwar mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan RayaPasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Dengan memberhentikan kendaraan korban dan melakukan pengrusakan serta pengeroyokan.
Baca Juga:Anindya Bakrie Blak-blakan di Podcast Energi Disway Dahlan IskanKetua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi: Terima Kasih Pak Dani Ramdan Selamat Bertugas Pak Dedi SupriyadiÂ
“Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” ujarnya.
Menurut Edwar, selain berhasil mengamankan para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Promax 11, dua KTP pelaku.
Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan rerhadap orang atau barang dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Karawang, Deden mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap dua orang tersangka. Namun, pihaknya meminta untuk menangkap pelaku lainnya.
“Kami meminta kepada kepolisian agar kasus ini tuntas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.(ri)