Diizinkan Mendagri, Bupati Aep Lantik Tiga Pejabat Pemkab Karawang

Diizinkan Mendagri, Bupati Aep Lantik Tiga Pejabat
Diizinkan Mendagri, Bupati Aep Lantik Tiga Pejabat
0 Komentar

Saat ditanya mengenai aturan kepala daerah yang tidak diperkenan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah, Aang menuturkan Pasal 71 ayat 2 dalam UU No 10 Tahun 2016 memberi penegasan jika kepala daerah boleh melakuka pemggantian jika mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan ini juga ditegaskan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan kepala daerah yang menyebut bupati wajib menadapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Pelaksanaan pelantikan hari ini sudah mendapat persetujuan tertulis dari Pak Mendagri,” kata Aang. Pada saat pengisian JPT , Pemkab Karawang kata Aang, berdasar pada surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2402/JP.00.00/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 Hal Rekomendasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Dengan Manajemen Talenta Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Lalu surat Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 7437/KPG.07/BKD tanggal 31 Juli 2024 Hal Permohonan Persetujuan Rencana Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Baca Juga:Mendunia, Unsika Jajaki Kerjasama Internasional dengan Kedubes dan Sejumlah Kampus Ternama di AustraliaPolres Karawang Tahan 2 Tersangka Kasus Dengklok

Termasuk surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/3862/SJ tanggal 14 Agustus 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

“Selanjutnya pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3/Kep. 3702/BKPSDM tanggal 16 Agustus 2024,” kata Aang.

Sdangkan untuk pengisian pejabat administrator dan pengawas yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil kata Aang, yakni surat Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 7185/KPG.07/BKD tanggal 29 Juli 2024 Hal Permohonan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang..Lalu surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/6111/OTDA tanggal 12 Agustus 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

“Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dimaksud telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipiil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-2318 D,” kata dia. (*)

0 Komentar